TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Misbakhun, mempertanyakan upaya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengawal persoalan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (Bumiputera). Dia mengatakan tak pernah melihat laporan OJK soal perkara gagal bayar tersebut.
“Padahal kami sudah memberikan persetujuan luar biasa. Tapi persoalan (Jiwasraya dan Bumiputera) enggak disinggung sedikit pun. Disenggol saja enggak,” ujar politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK pada Rabu, 15 September 2021, di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Misbakhun, selama ini DPR harus bertugas mengawal dan mengawasi kegiatan OJK, termasuk soal penyelesaian perkara gagal bayar lembaga asuransi. Ia menagih laporan otoritas yang telah disusun secara rinci dan substansial atas kinerja selama setahun ke belakang.
“Hal-hal fundamental itu yang kami ingin kami bicarakan. Kami tidak ingin kemudian laporannya bagus, gambarnya bagus, tapi substansinya tidak memadahi,” ujar Misbakhun.
Perkara Bumiputera mencuat setelah para nasabahnya menuntut pembayaran klaim senilai total Rp 12 triliun per akhir 2020. Manajemen sempat menolak menyebut gagal bayar dan mengklaimnya sebagai outstanding claim.
Sedangkan perihal perkara Jiwasraya, Kementerian BUMN telah mendorong perusahaan asuransi itu untuk melakukan restrukturisasi pasca-kasus mega-korupsi perseroan terbongkar. Restrukturisasi dilakukan melalui pembentukan perusahaan baru bernama IFG Life. Terakhir, 98 persen pemegang polis disebut-sebut telah menyetujui restrukturisasi.
Selain menyinggung masalah gagal bayar, Misbakhun meminta OJK serius menyoroti endorsment atau iklan oleh publik figur di media sosial untuk membeli saham emiten tertentu. Ia menyebut harus ada kepastian hukum dari iklan-iklan yang beredar tersebut.
“Apakah ini layak secara marketing untuk memperkuat pasar modal kita, apakah ada peraturan dilanggar, lalu kalau melanggar seperti apa,” ujar Misbakhun.